Tuesday, April 14, 2015

Pengurusan Izin Usaha PMA (Penanaman Modal Asing)



Pengurusan Izin Usaha PMA (Penanaman Modal Asing)

Berdasarkan Peraturan Kapolri
tentang pedoman pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan No. Pol.: 17 TAHUN 2006 menerangkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.
Berikut ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian BUJP :

  1. Surat Permohonan kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA.
  2. Akte Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya.
  3. Struktur Organisasi Sebagai Badan Usaha
  4. Daftar Personil + Riwayat Hidup (Pimpinan, Staf + Tenaga Ahli)
  5. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
  6. NPWP
  7. TDP
  8. SIUP/Surat Ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA
  9. Surat Pernyataan diatas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
  10. Surat Pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan Polri.
  11. Foto Copy KTP Pimpinan badan usaha
  12. Surat Ijin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertransr, Dephukum dan Ham, Ba intelkam Polri apabila Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
  13. Surat Keterangan sebagai anggota AMSI/ABUJAPI
  14. SOP (Standart Operational Prosedure)

Penggolongan BUJP :
  1. Jasa Konsultansi Keamanan (Security Consultant)
  2. Jasa Penerapan peralatan Keamanan (Security Devices)
  3. Jasa Diklat Keamanan (Security Training And Educations)
  4. Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security transport)
  5. Jasa Penyediaan tenaga Pengamanan (Guard Services)
  6. Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)

No comments:

Post a Comment