Pengurusan Izin Usaha PMA (Penanaman
Modal Asing)
Berdasarkan Peraturan Kapolri
tentang pedoman pembinaan Badan
Usaha Jasa Pengamanan No. Pol.: 17 TAHUN 2006 menerangkan bahwa Badan Usaha
Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan,
pelatihan/pendidikan keamanan, kawal uang/barang berharga, konsultasi keamanan,
penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.
Berikut ada persyaratan yang harus
dipenuhi dalam pendirian BUJP :
- Surat Permohonan kepada KAPOLDA METRO JAYA up KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA.
- Akte Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan JASA PENGAMANAN sebagai bidang usahanya.
- Struktur Organisasi Sebagai Badan Usaha
- Daftar Personil + Riwayat Hidup (Pimpinan, Staf + Tenaga Ahli)
- Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
- NPWP
- TDP
- SIUP/Surat Ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA
- Surat Pernyataan diatas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing
- Surat Pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan Polri.
- Foto Copy KTP Pimpinan badan usaha
- Surat Ijin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertransr, Dephukum dan Ham, Ba intelkam Polri apabila Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
- Surat Keterangan sebagai anggota AMSI/ABUJAPI
- SOP (Standart Operational Prosedure)
Penggolongan BUJP :
- Jasa Konsultansi Keamanan (Security Consultant)
- Jasa Penerapan peralatan Keamanan (Security Devices)
- Jasa Diklat Keamanan (Security Training And Educations)
- Jasa Kawal Angkutan Uang dan Barang berharga (Valuable Security transport)
- Jasa Penyediaan tenaga Pengamanan (Guard Services)
- Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)
No comments:
Post a Comment