STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,TIM BERANTAS ANTI KORUPSI-BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TIM BERANTAS ANTI KORUPSI BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH I. PENDAHULUAN SOP ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pelaporan tindak pidana korupsi, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999. 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4. AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih. III. TUJUAN 1. Menjadi pedoman kerja Tim Berantas Anti Korupsi. 2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 3. Mendukung dan bersinergi dengan KPK RI secara profesional dan beretika. IV. RUANG LINGKUP SOP ini men...