STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,TIM BERANTAS ANTI KORUPSI-BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TIM BERANTAS ANTI KORUPSI

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

 

I. PENDAHULUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pelaporan tindak pidana korupsi, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

 

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih.

 

III. TUJUAN

1. Menjadi pedoman kerja Tim Berantas Anti Korupsi.

2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

3. Mendukung dan bersinergi dengan KPK RI secara profesional dan beretika.

 

IV. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup kegiatan edukasi, pemantauan, pengumpulan data, pelaporan, dan koordinasi dengan instansi berwenang.

 

V. STRUKTUR TIM

1. Ketua Tim

2. Sekretaris

3. Koordinator Lapangan

4. Tim Investigasi & Monitoring

5. Tim Administrasi & Dokumentasi

 

VI. TUGAS DAN WEWENANG

1. Melakukan pemantauan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

2. Mengumpulkan data dan informasi secara sah dan bertanggung jawab.

3. Menyusun laporan awal dugaan korupsi.

4. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPK RI.

5. Menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor.

 

VII. MEKANISME KERJA

1. Penerimaan Informasi

   - Informasi diperoleh dari masyarakat, laporan internal, atau temuan lapangan.

2. Verifikasi Awal

   - Tim melakukan klarifikasi dan validasi data.

3. Dokumentasi

   - Semua temuan dicatat dan diarsipkan secara tertib.

4. Pelaporan

   - Laporan disusun secara resmi dan objektif.

5. Koordinasi dengan KPK RI

   - Laporan yang memenuhi unsur diteruskan kepada KPK RI sesuai prosedur hukum.

 

VIII. SINERGI DENGAN KPK RI

1. Mendukung tugas KPK RI dalam bentuk informasi dan data awal.

2. Tidak melakukan tindakan penyidikan, penangkapan, atau penindakan hukum.

3. Menjalankan peran sebagai mitra masyarakat yang patuh hukum.

4. Mengikuti arahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

IX. ETIKA DAN INTEGRITAS

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

2. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

3. Bersikap netral dan profesional.

4. Menghindari konflik kepentingan.

 

X. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh anggota Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih.

 

Ditetapkan di : Bandung Tahun 2025

 

 

 

MARKAS BESAR DEWAN PENGURUS NASIONAL

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

TANHANA DHARMA MANGRUVA


   

KETUA UMUM


SEKRETARIS JENDERAL

MUSLIM SALIM

NRP/NIK : 00.01.010.118.01

LULY HERMAWAN

NRP/NIK : 00.01.0102.19.02


 

 

 

 

 

 

 

Tembusan   :

1.     Ketua Dewan Penasehat

2.     Ketua Dewan Pembina

3.     Arsip

 

Comments

Popular posts from this blog

Kamus Indonesia-Jawa ngoko Krama madya Krama inggil Bag 1