STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,TIM BERANTAS ANTI KORUPSI-BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TIM BERANTAS ANTI KORUPSI
BRIGADE 571
TRISULA MACAN PUTIH
I. PENDAHULUAN
SOP ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih dalam upaya
pencegahan, pengawasan, dan pelaporan tindak pidana korupsi, serta sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU No.31 Tahun 1999.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih.
III. TUJUAN
1. Menjadi pedoman kerja Tim Berantas Anti Korupsi.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan
korupsi.
3. Mendukung dan bersinergi dengan KPK RI secara profesional
dan beretika.
IV. RUANG LINGKUP
SOP ini mencakup kegiatan edukasi, pemantauan, pengumpulan
data, pelaporan, dan koordinasi dengan instansi berwenang.
V. STRUKTUR TIM
1. Ketua Tim
2. Sekretaris
3. Koordinator Lapangan
4. Tim Investigasi & Monitoring
5. Tim Administrasi & Dokumentasi
VI. TUGAS DAN WEWENANG
1. Melakukan pemantauan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi.
2. Mengumpulkan data dan informasi secara sah dan
bertanggung jawab.
3. Menyusun laporan awal dugaan korupsi.
4. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPK RI.
5. Menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor.
VII. MEKANISME KERJA
1. Penerimaan Informasi
- Informasi
diperoleh dari masyarakat, laporan internal, atau temuan lapangan.
2. Verifikasi Awal
- Tim melakukan
klarifikasi dan validasi data.
3. Dokumentasi
- Semua temuan
dicatat dan diarsipkan secara tertib.
4. Pelaporan
- Laporan disusun
secara resmi dan objektif.
5. Koordinasi dengan KPK RI
- Laporan yang
memenuhi unsur diteruskan kepada KPK RI sesuai prosedur hukum.
VIII. SINERGI DENGAN KPK RI
1. Mendukung tugas KPK RI dalam bentuk informasi dan data
awal.
2. Tidak melakukan tindakan penyidikan, penangkapan, atau
penindakan hukum.
3. Menjalankan peran sebagai mitra masyarakat yang patuh
hukum.
4. Mengikuti arahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
IX. ETIKA DAN INTEGRITAS
1. Menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
2. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
3. Bersikap netral dan profesional.
4. Menghindari konflik kepentingan.
X. PENUTUP
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman
wajib bagi seluruh anggota Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan
Putih.
Ditetapkan di :
Bandung Tahun 2025
MARKAS BESAR DEWAN
PENGURUS NASIONAL
BRIGADE 571
TRISULA MACAN PUTIH
|
SEKRETARIS JENDERAL |
|
|
|
|
|
MUSLIM
SALIM NRP/NIK : 00.01.010.118.01 |
LULY
HERMAWAN NRP/NIK : 00.01.0102.19.02 |
Tembusan :
1.
Ketua Dewan Penasehat
2.
Ketua Dewan Pembina
3.
Arsip
Comments
Post a Comment