Saturday, January 10, 2026

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,TIM BERANTAS ANTI KORUPSI-BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TIM BERANTAS ANTI KORUPSI

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

 

I. PENDAHULUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pelaporan tindak pidana korupsi, serta sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

 

II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. AD/ART Brigade 571 Trisula Macan Putih.

 

III. TUJUAN

1. Menjadi pedoman kerja Tim Berantas Anti Korupsi.

2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

3. Mendukung dan bersinergi dengan KPK RI secara profesional dan beretika.

 

IV. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup kegiatan edukasi, pemantauan, pengumpulan data, pelaporan, dan koordinasi dengan instansi berwenang.

 

V. STRUKTUR TIM

1. Ketua Tim

2. Sekretaris

3. Koordinator Lapangan

4. Tim Investigasi & Monitoring

5. Tim Administrasi & Dokumentasi

 

VI. TUGAS DAN WEWENANG

1. Melakukan pemantauan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

2. Mengumpulkan data dan informasi secara sah dan bertanggung jawab.

3. Menyusun laporan awal dugaan korupsi.

4. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPK RI.

5. Menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor.

 

VII. MEKANISME KERJA

1. Penerimaan Informasi

   - Informasi diperoleh dari masyarakat, laporan internal, atau temuan lapangan.

2. Verifikasi Awal

   - Tim melakukan klarifikasi dan validasi data.

3. Dokumentasi

   - Semua temuan dicatat dan diarsipkan secara tertib.

4. Pelaporan

   - Laporan disusun secara resmi dan objektif.

5. Koordinasi dengan KPK RI

   - Laporan yang memenuhi unsur diteruskan kepada KPK RI sesuai prosedur hukum.

 

VIII. SINERGI DENGAN KPK RI

1. Mendukung tugas KPK RI dalam bentuk informasi dan data awal.

2. Tidak melakukan tindakan penyidikan, penangkapan, atau penindakan hukum.

3. Menjalankan peran sebagai mitra masyarakat yang patuh hukum.

4. Mengikuti arahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

IX. ETIKA DAN INTEGRITAS

1. Menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

2. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

3. Bersikap netral dan profesional.

4. Menghindari konflik kepentingan.

 

X. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh anggota Tim Berantas Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih.

 

Ditetapkan di : Bandung Tahun 2025

 

 

 

MARKAS BESAR DEWAN PENGURUS NASIONAL

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

TANHANA DHARMA MANGRUVA


   

KETUA UMUM


SEKRETARIS JENDERAL

MUSLIM SALIM

NRP/NIK : 00.01.010.118.01

LULY HERMAWAN

NRP/NIK : 00.01.0102.19.02


 

 

 

 

 

 

 

Tembusan   :

1.     Ketua Dewan Penasehat

2.     Ketua Dewan Pembina

3.     Arsip

 

Thursday, January 8, 2026

STRUKTUR ORGANISASI BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH TH 2026

 STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PENGURUS NASIONAL

 BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH  TH 2026



Diketahui : 
Ketua Dewan Penasehat  : Raja Nurseno SP Utomo
Ketua Umum                   : Muslim Salim
Sekretaris Jenderal          : Luly Hermawan S.E


FILOSOFI DAN ARTI WINGS B571TMP

 Lambang Brigade 571 Trisula Macan Putih

FILOSOFI DAN ARTI WINGS B571TMP

 

9 Sayap yang tertinggi di dunia dan 9 waliyullah yang membawa Islam di Indonesia , 7 perisai melambangkan

7 lapis langit dan 7 lapis bumi, 4 gigi bawah melambangkan 4 unsur alam, yaitu unsur Api unsur Air unsur Udara

Unsur Tanah , 2 mata adalah adanya siang dan malam yang berdampingan.

Macan putih yang bermata merah dan bersayap melambangkan kekuatan, kecepatan dan keberanian juga sayap yang berkemampuan untuk mendeteksi sedini mungkin.

BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH di bentuk oleh para petinggi Militer/TNI dan diambil dari nama dalam Sejarah yang memberantas sisa sisa Komunis PKI, dan sampai sekarang masih ada Batalyon Trisula di Blitar Selatan

BATALYON ini adalah pasukan yang ikut serta dalam penumpasan PKI pada tahun 1968 dan sampai saat ini Batalyon tersebut masih ada

BRIGADE 571 memiliki arti dari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada tahun 571 masehi

TRISULA dalam Sejarah bangsa Indonesia di artikan  sebagai "Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa”

MACAN PUTIH itu sendiri di ambil karena Kantor Pusat berada di daerah jawa barat dan juga memiliki arti filosofis  dari simbol keberanian, kesetiaan, dan kewibawaan.

Maka organisasi ini digabungkan dan di bentuk dengan nama BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH

Di sah kan serta terdaftar di KEMENHUKHAM Surat No. 0066014.AHA.01.07.2018, juga sudah terbentuk dan berkembang di 34 provinsi.

Organisasi BRIGADE 571 TRISULA MACAN PUTIH ini dibentuk bertujuan untuk Gerakan bela Negara untuk warga yang cinta dengan Tanah air nya, karena tiap tiap Warga   Negara berhak dan wajib untuk membela Negara nya.

 

Dewan Pengurus Nasional Brigade 571 Trisula Macan Putih

Ketua Dewan Penasehat : Raja Nurseno SP utomo

Ketua Umum                   : Muslim Salim Cakra

Sekretaris Jenderal         : Luly Hermawan S.E




#brigade571tmp #trisulamacanputih #brigade571trisulamacanputih #sekjendb571tmp #b571tmpdpn


Di persimpangan waktu Lirik-Lulyart

  [INTRO HOOK | Cold Open | 0:00] [Instrument: Warm Piano • Deep Cello • Soft Kick • Ambient Pad • Fingerstyle Guitar • Female Ethereal Voca...