Tata Cara Perijinan Perusahaan penyedia
Jasa Pekerja/Buruh
KEPMEN NO. 101 TH 2004
|
|||||||||
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: KEP.101/MEN/VI/2004
TENTANG
TATA
CARA PERIJINAN
PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||
MEMUTUSKAN:
Pasal
1
Dalam Keputusan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
|
3.
|
Perusahaan adalah
|
Pasal
2
(3)
|
Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah
menerbitkan ijin operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30m
(tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
|
Pasal
3
Ijin operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang
sama.
Pasal
4
Dalam hal perusahaan penyedia jasa
memperoleh pekerjaan dari perusahaan pemberian pekerjaan kedua belah pihak
wajib membuat perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya memuat :
a.
|
jenis pekerjaan yang akan
dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan jasa;
|
b.
|
penegasan bahwa dalam melaksanakan
pekerjaan sebagaimana dimaksud huruf a, hubungan kerja yang terjadi adalah
antara perusahaan penyedia jasa dengan pekerja/buruh yang dipekerrjakan
perusahaan penyedia jasa sehingga perlindungan upah dan kesejahteraan,
syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul manjadi tanggung jawab
perusahaan -enyedia jasa pekerja/buruh;
|
c.
|
penegasan bahwa perusahaan penydia
jasaja/burh bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis-jenis pekerja yang terus menerus ada di
perusahaan pemberi kerja dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh.
|
Pasal
5
(1)
|
Perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 harus didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan
|
(2)
|
Dalam hal perusahaan penyedia jasa
pekerjaan/buruh melaksanakan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja yang
berada dalam wilayah lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu proinsi, maka
pendaftaran dilakukan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan provinsi.
|
(3)
|
Dalam hal perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh melaksanakan pekerjaan pada perusahaan pemberi kerja yang
berada dalam wilayah lebih dari satu provinsi, maka pendaftaran dilakukan
pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial.
|
(4)
|
Pendaftaran perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus melampirkan draft
perjanjian kerja.
|
Pasal
6
(1)
|
Dalam melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pejabat instansi yang bertanggung jawaab
di bidang ketenagakerjaan melakukan perjanjian tersebut;
|
Pasal
7
(1)
|
Dalam hal perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tidak mendaftarkan perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh, maka
instansi yang bertanggung jawab di bdang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 mencabut ijin operasional perusahaan penyedia jasa keperja/buruh
yang bersangkutan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
(2)
|
Dalam hal ijin operasional
dicabut, hak-hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan.
|
Pasal
8
Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2004
pada tanggal 25 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
JACOB
NUWA WEA
No comments:
Post a Comment